INFORMASI KLUB

PT Liga Indonesia mewajibkan klub yang mengikuti Kompetisi Liga Super 2009-2010 mengubah statusnya menjadi badan hukum (profesional). Hal itu sebagai konsekuensi dari titel kompetisi Liga Super, dimana mereka (klub) bukan berstatus lagi amatir. Di lain pihak, klub berstatus profesional dilarang menggunakan dana APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13/2006 yang direvisi menjadi Permendagri Nomor 59/2007.